Buletin
Tata Ruang Edisi September-Oktober 2011
Mengingat sebagian besar wilayah
Indonesia merupakan kawasan pesisir dan kepulauan, maka pertanyaan penting yang
perlu dijawab adalah bagaimana kebijakan dan komitmen Indonesia dalam mitigasi
bencana di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Menjawab pertanyaan ini, kita
bisa berlega hati mengingat negara sudah memiliki komitmen yang jelas dalam
penanggulangan bencana, yaitu dengan dimasukkannya lingkungan hidup dan
pengelolaan bencana sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional dalam
RPJMN II. Lebih lanjut, respon penanggulangan bencana di tingkat nasional mulai
dilakukan dengan disahkannya UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana,
sejalan dengan komitmen internasional Hyogo framework for Action bagi
pengurangan risiko bencana masyarakat dunia 2005 - 2015. Selain itu, kebijakan
dan program mitigasi bencana di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil telah
diwujudkan dalam Undang-undang No. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Pengaturan lebih rinci tentang mitigasi bencana
di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil semakin jelas dengan disahkannya
peraturan pelaksanaan UU No. 27 Tahun 2007 berupa PP No 64 Tahun 2010 tentang
Mitigasi Bencana di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.Kementerian Kelautan
dan Perikanan (KKP) berperan penting dalam mendorong upaya pemerintah,
pemerintah daerah, dan masyarakat dalam upaya mitigasi bencana di wilayah
pesisir dan pulau-pulau kecil. Upaya mitigasi yang dimaksud antara lain berupa:
pemetaan potensi bahaya, kerentanan, dan risiko bencana di wilayah pesisir;
penyusunan rencana strategis, rencana zonasi; rencana pengelolaan dan rencana
aksi pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang memuat aspek
mitigasi bencana; pembangunan rumah ramah bencana bagi masyarakat pesisir;
konservasi dan rehabilitasi ekosistem pesisir, peningkatan kapasitas aparatur
baik pusat maupun daerah serta masyarakat melalui sosialisasi, penyadaran dan
pelatihan mitigasi bencana. Upaya mitigasi bencana di wilayah pesisir di
pulau-pulau kecil menjadi salah satu penekanan dalam UU No. 27/2007 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil (WP-3-K) yaitu dalam pasal 56
Bab X, yaitu “Dalam menyusun rencana pengelolaan dan pemanfaatan wilayah
pesisir dan pulau-pulau kecil terpadu, pemerintah dan/atau pemerintah daerah
memasukkan dan melaksanakan bagian yang memuat mitigasi bencana di wilayah
pesisir dan pulau-pulau kecil sesuai dengan jenis, tingkat, dan wilayahnya”.
Lebih lanjut, sebagai aturan pelaksanaan UU tersebut telah diterbitkan PP No.
64 tahun 2010 tentang Mitigasi Bencana di wilayah pesisir dan pulau-pulau
kecil. Upaya ini merupakan tanggung jawab bersama pemerintah, pemerintah daerah
dan masyarakat. Pemerintah menyelenggarakan mitigasi bencana di wilayah pesisir
dan pulau-pulau kecil lintas provinsi dan Kawasan Strategis Nasional (KSN)
tertentu. Pemerintah provinsi menyelenggarakan mitigasi bencana di wilayah
pesisir dan pulau-pulau kecil dalam kewenangan dan lintas kabupaten/kota.
Pemerintah kabupaten/kota menyelenggarakan mitigasi bencana di wilayah pesisir
dan pulau-pulau kecil dalam kewenangan kabupaten/kota.
Sumber :
Diposantono, Subandono.2011.MITIGASI BENCANA TSUNAMI.Dalam Butaru
edisi September – Oktober 2011.Jakarta : Badan Koordinasi Penataan Ruang
Nasional.
0 komentar:
Posting Komentar